Dosen IPol UIN Makassar Jadi Tim Ahli Peneliti Kerukunan Ummat Beragama Kabupaten Maros

  • 23 November 2022
  • 03:19 WITA
  • Administrator
  • Berita

Dosen Ilmu Politik (IPol) Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Alauddin Makassar menjadi Tim ahli peneliti kerukunan ummat beragama Pemerintah Daerah (Pemda) Maros.

Mereka yang terlibat sebagai Tim ahli peneliti kerukunan ummat beragama diantaranya Dr Awal Muqsith, Reskiyanti Nurdin M A dan Riska Luneta M A.

Ketiga Dosen itu bergabung sebagai Tim ahli atas kerjasama yang telah dibangun antara Prodi Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar dengan Kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) Pemerintah Daerah (Pemda) Maros.

Kepala Kesbangpol Pemda Maros, Drs Kamaluddin Nur mengatakan, kerjasama ini bertujuan untuk melakukan survey indeks toleransi kerukunan ummat beragama.

Selain itu, lanjut Kamaluddin Nur untuk mengevaluasi pelayanan publik Pemda Maros dalam kebebasan menganut dan menjalankan ibadah.

“Jadi, kita melibatkan dosen Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar untuk meneliti dan melakukan survey mengenai bagaimna perilaku masyarakat mengenai kerukunan beragama, mendeteksi adanya perilaku intoleransi dan mengetahui kepuasan publik terhadap kinerja Pemkab Maros yang terbuka untuk seluruh golongan masyarakat,” katanya, Rabu (18/11/2022).

Salah satu Dosen Prodi Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar, Dr Awal Muqsith mengungkapkan, hasil penelitian ini menunjukkan jika perilaku toleransi dan karakter masyarakat yang saling menghargai telah terbangun sejak dulu.

“Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa moderasi di Maros merupakan tradisi yang telah mengakar sejak dahulu,” katanya.

Lebih lanjut, Ia mengungkapkan hal yang perlu diperbaiki adalah politik ruang rumah ibadah yang sebagian besar belum mendapatkan izin atau tidak tahu proses perizinan dari lembaga terkait.

“Penelitian ini merekomendasikan beberapa hal, di antaranya adalah penguatan budaya moderasi beragama harus dipertahankan dan dijaga melalui perda atau kebijakan yang relevan. Kemudian mendesak Pemkab Maros untuk menghadirkan Perda tentang pengaturan serta fasilitasi rumah ibadah yang dikawal langsung oleh instansi terkait,” pungkasnya.