Temu Konsultasi Legislasi Pusat-Daerah DPD RI Digelar Di Fakultas Ushuluddin Dan Filsafat UIN Alauddin Makassar

  • 22 November 2024
  • 08:44 WITA
  • Administrator
  • Berita

Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI bekerjasama dengan Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Alauddin Makassar menyelenggarakan kegiatan "Temu Konsultasi Legislasi Pusat-Daerah" pada Jumat (22/11/2024). Kegiatan yang berlangsung di Gedung Lecturer Theater (LT) Fakultas Ushuluddin dan Filsafat ini mengangkat tema pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah terkait tata kelola pemerintahan desa.

Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, Prof. Dr. Muhaemin Latif, M.Th.I., M.Ed., menyambut baik terselenggaranya forum diskusi yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan terkait tata kelola pemerintahan desa. Kegiatan yang dimoderatori oleh Febrianto Syam, S.IP., M.IP., Dosen Program Studi Ilmu Politik UIN Alauddin ini menghadirkan tiga narasumber utama yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan, Koordinator Regional Management Consultant (RMC) II Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD), dan pakar dari Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Alauddin Makassar.

Forum yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.00 WITA ini membahas berbagai isu strategis meliputi aspek regulasi dan kebijakan tata kelola pemerintahan desa, hubungan pusat-daerah dalam tata kelola pemerintahan desa, serta partisipasi masyarakat. Diskusi juga mengkaji implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengubah paradigma pembangunan desa dari objek menjadi subjek pembangunan partisipatif.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat termasuk Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Asosiasi Pemerintahan Desa Provinsi Sulawesi Selatan, LSM pemerhati desa, akademisi, mahasiswa, serta tokoh masyarakat dan pemuda.

Temu konsultasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan wewenang BULD DPD RI dalam pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda, yang diharapkan dapat memberikan masukan komprehensif terkait berbagai aspek tata kelola pemerintahan desa, termasuk penggunaan dana desa, pemberdayaan masyarakat, hingga eksistensi desa adat dan desa wisata.